Alperklinas.WahanaNews.co | Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) kepada golongan pelanggan rumah ekonomi mampu berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) pada Triwulan III tahun 2022.
Pengenaan tarif keekonomian ini hanya untuk sebagian golongan pelanggan non subsidi dari golongan pelanggan rumah tangga ekonomi mampu yang tidak seharusnya mendapat subsidi atau bantuan. Sementara itu, masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, Agus Ridhallah Sebut Maksimal Kenaikannya Rp 2.000
"Kita memerlukan tariff adjustment salah satunya dalam rangka untuk sharing burden dan kita sekaligus mengkoreksi bantuan Pemerintah agar lebih tetap sasaran, kita melakukan koreksi untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan dan diputuskan akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3)," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin (13/22).
Penyesuaian tarif listrik ini dipastikan Rida tidak akan menyentuh masyarakat kurang mampu yang masih memperlukan bantuan Pemerintah. "Untuk golongan yang bersubsidi, itu sama sekali tidak kita sentuh, nengok saja tidak, karena kita masih harus melindungi saudara-saudara kita, yang tidak bersubsidi pun R1 itu sama sekali tidak dipertimbangkan untuk dinaikkan. Jadi untuk R1 sampai 2.200 VA kita tidak sesuaikan tarifnya," tegas Rida.
Kepastian untuk melindungi pelanggan kurang mampu senada diungkapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, untuk menjaga dan melindungi daya beli masyarakat dan juga mengendalikan inflasi, maka sejak tahun 2017 itu Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik yaitu dengan menghentikan proses yang namanya Automatic Tariff Adjustment.
Baca Juga:
Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Konsumen Bisnis
"Konsekuensi yang timbul akibat penghentian Automatic Tariff Adjustment, Pemerintah melalui PLN sudah mengeluarkan subsidi sebesar 243 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, tahun 2022 sedang berjalan dan ditambah kompensasi sebesar Rp94 triliun dengan tujuan secara philosophies untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap tinggi dan mengendalikan inflasi agar tetap rendah," ujar Darmawan.
Bantuan yang sudah dikeluarkan tersebut lanjut Darmawan, harus tepat sasaran yakni hanya kepada keluarga yang berhak menerima bantuan dan bukan golongan pelanggan rumah tangga mampu yang memiliki daya listrik 3500 VA s.d 5.500 VA (R2), 6.600 VA ke atas (R3). Total kompensasi yang tidak tepat sasaran mencapai Rp4 triliun
Darmawan menjelaskan, dari setiap kwh listrik yang disalurkan ke rumah tangga dengan ekonomi mampu ini ada komponen bantuan Pemerintah yaitu sebesar Rp255 per Kwh karena biaya tarif listrik saat ini adalah Rp1.444,70 per kwh, sedangkan biaya pokok produksi dengan adanya faktor eksternal akan meningkat menjadi Rp1,699,53 per kwh.