WahanaNews-Alperklinas, Jakarta – Soal dugaan korupsi di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero buka suara. 						
					
						
						
							EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. PLN juga siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN Tunjukkan Profesionalisme, Listrik Stabil Selama Kunjungan VVIP Afrika Selatan dan Brasil
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2017 di unit operasional, yaitu UIK SBS.						
					
						
						
							"Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022. Sedangkan, dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (21/3/2024) lalu.						
					
						
						
							Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada 2017 sampai dengan 2022. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN dan Polytron Catat Rekor MURI: 500 Motor Listrik Lakukan Pengisian Serentak di Jatinangor
								
								
									
	
								
							
						
						
							Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.						
					
						
						
							"KPK sidik dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).						
					
						
						
							Ali mengatakan terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.