Alperklinas.id I Mendapat denda dari PLN Sampai Rp 7,6 Juta, warga RT 2/RW 5 Dusun Congkrangan, Desa Plosowangi, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, kaget.
Denda itu karena warga dianggap tidak izin memindahkan meteran (kWh meter).
Baca Juga:
Menunggak Hingga Rp7 Miliar PLN Ancam Putus Lampu Jalan di Lhokseumawe
Dilansir dari detikcom, Rabu (17/11/2021) meteran kWh itu berada di samping tembok rumah Ketua RT 2/RW 5, Desa Plosowangi, Sukiman Siswo Diharjo, yang berada di tepi jalan dekat taman. Dalam surat PLN, daya meteran itu tercantum 900 VA.
Dalam surat denda yang diberikan PLN, kesimpulan pelanggaran karena menggunakan energi listrik tanpa hak dengan cara memindahkan jarak 100 meter. Denda awal tertera Rp 7.626.121 dan kedua Rp 2.645.174.
"Denda itu karena kita masang tidak izin, padahal untuk penerangan jalan dan taman dusun. Denda terakhir Rp 2,6 juta," jelas Ketua RT 2/RW 5, Desa Plosowangi, Sukiman Siswo Diharjo pada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:
Soal Denda Listrik Komedian Tarzan Capai Rp90 Juta, Begini Tanggapan PLN
Sukiman menjelaskan sekitar 15 bulan lalu, salah seorang warganya yang bernama Rejo Taruno membongkar rumahnya dan menyerahkan kWh meter kepada warga. Kemudian pembongkaran jaringan listrik di rumah tersebut dilakukan oleh petugas PLN.
"Dibongkar oleh PLN, lalu orang PLN menyuruh saya mengamankan meteran (kWh meter), lalu saya amankan. Selama saya simpan saya juga bayar pajaknya 14 bulan meskipun tidak menikmati aliran listrik," terang Sukiman.
Sukiman mengatakan meteran listrik itu dia simpan di pojok rumah dengan pajak bulanan sekitar Rp 25-30 ribu. Kemudian menurutnya daripada mangkrak, meteran itu lalu dipasang untuk penerangan jalan dan taman warga.
"Kemudian saya pasang ngundang BTL (biro teknik listrik). Saya tanya warga dan nanti ditanggung warga. Baru dipasang setengah bulan, tanggal 4 November didatangi PLN," jelas Sukiman.
Sejak saat itu, meteran di samping rumahnya itu diambil PLN dan listriknya diputus. Tak hanya itu, pihaknya juga menerima surat berisi rincian denda karena memasang meteran tanpa izin, padahal menurutnya pihak PLN yang memintanya menyimpan meteran tersebut.
"Yang nyopot PLN, lha mbok dulu langsung dibawa saja. Yang nyopot Pak S, orang PLN Cawas, lalu suruh saya mengamankan meteran itu, tapi saat kami pasang didenda," keluh Sukiman.
Sukiman menegaskan warganya tidak bermaksud mencuri, karena selama disimpan tanpa aliran listrik, meteran itu tetap dibayar pajaknya. Warga pun keberatan dengan denda tersebut.
"Listrik itu untuk 20 lampu PJU jalan, gapura sama taman. Kalau didenda begitu besar ya warga keberatan, hasil rapat RT tetap keberatan," imbuh Sukiman.
Babinsa Desa Plosowangi, Sertu Sugiman, menambahkan bahwa dirinya sempat mendampingi warga saat mencoba menyelesaikan masalah itu. Dia menyebut meteran itu diambil tanggal 4 November.
"Tanggal 4 November diputus, tanggal 5 saya dampingi warga ke PLN Pedan. Setelah nego denda dari Rp 7,6 juta jadi Rp 2,6 juta," terang Sugiman kepada detikcom.
Sugiman mengatakan sampai saat ini proses pendampingan masih berjalan. Dia pun membenarkan aliran listrik itu dipakai untuk penerangan jalan umum dan taman.
"Memang untuk penerangan jalan umum dan taman fungsinya. Jadi untuk kepentingan masyarakat juga," kata Sugiman.
Terpisah, Manajer ULP PLN Pedan, Klaten, Fika Ardilla Rista menjelaskan kasus di RT 2 Desa Plosowangi, Kecamatan Cawas masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, pencabutan kWh meter sudah sesuai aturan.
"Jadi yang Desa Plosowangi masih dalam proses penyelidikan sesuai prosedur yang ada. Kita sesuai aturan, detailnya belum bisa jelaskan," kata Fika pada wartawan di kantornya. (tum)