Alperklinas.WahanaNews.co | Tiga pejabat PT PLN (Persero) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada Senin kemarin (25/7).
Ketiga orang itu adalah MD selaku General Manager Pusmankom, C Kepala Divisi SCM tahun 2016, serta NI Kepala Divisi SCM tahun 2021.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (26/7).
MD sebagai General Manager Pusmankom kantor pusat PLN periode 2017-2022 dan dua orang lainnya diperiksa dengan status saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus diusut usai tim jaksa penyidik menemukan sejumlah unsur tindak pidana dalam proyek pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 yang dilakukan PT PLN.
Berdasarkan temuan, Burhanuddin mengatakan Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi ini ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut tertuang melalui surat perintah penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Usai menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, tim Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah lokasi seperti kantor hingga apartemen pribadi.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik pun telah memperoleh berupa sejumlah alat bukti dokumen dan barang bukti elektronik. [tum]