Alperklinas ID | Harmonisasi rancangan undang undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan oleh Komisi VII akhirnya disetujui Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Hal tersebut diketahui dari rapat pleno pengambilan keputusan harmonisasi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) yang berlangsung pada hari ini, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Gubernur DKJ Dipilih dalam Pilkada 1 Putaran
Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto mengapresiasi langkah Baleg yang akhirnya menyetujui harmonisasi RUU EB-ET yang didorong oleh Komisi VII. Mengingat prosesnya selama ini bisa dibilang cukup panjang.
"Undang-undang ini merupakan undang-undang yang kami harapkan menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya energi baru terbarukan dan sebagaimana sering kita tekankan RUU EBT bukan pilihan tetapi keharusan bahkan itu adalah jalan satu satunya kalau Indonesia mau selamat," ujar Sugeng dalam rapat tersebut.
Dalam draft RUU EBT terbaru pada 30 Mei 2022 yang diterima oleh CNBC Indonesia, tercatat bahwa ada pengkategorian energi hijau. Yakni Energi Baru dan Energi terbarukan. Melalui pengkategorian ini UU EBT berubah menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET)
Baca Juga:
Mendagri Ungkap Jakarta Bakal Diperluas Jadi Kota Aglomerasi, Apa Itu?
Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam.
Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya.
Sementara, pada pasal 26 menyebutkan bahwa penyediaan Energi Baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan Sumber Energi Baru setempat. Daerah penghasil Sumber Energi Baru mendapat prioritas untuk memperoleh Energi Baru dari Sumber Energi Baru setempat.