Alperklinas ID | Setiap tanggal 20 April, Republik Indonesia menetapkan sebagai “Hari Perlindungan Konsumen Nasional.”
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, serta mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Ketua BPKN Dorong LSM Menjadi LPKSM: Sahkan Amandemen Undang Undang Perlindungan Konsumen
Hari ini, Selasa (19/4/2022) Kementerian Perdagangan RI, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan Webinar Nasional Penyuluhan Perlindungan Konsumen Oleh LPKSM berthemakan “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM Bagi Konsumen.”
Ada 150 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dari seluruh tanah air hadir pada acara webinar tersebut.
Khusus untuk konsumen listrik, Ketua LPKSM Alperklinas (Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional) DR (c) KRT Tohom Purba, SH., MM., MH, didaulat menjadi salah satu narasumber (pembicara).
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Kandidat Doktor Hukum yang kini mengambil desertasi kekhususan perlindungan konsumen listrik itu, membahas materi “Dampak dan Solusi Pemadaman Listrik bagi Kepentingan Konsumen”.
Seperti diketahui, era sekarang, listrik menjadi kebutuhan wajib dan jantung pembangunan.
Selain KRT Tohom tampil juga tokoh-tokoh menjadi narasumber yang berkaitan dengan perlindungan konsumen diberbagai bidang.