Alperklinas Id I Gerakan perlindungan konsumen, hingga saat ini, masih terkendala oleh adanya tekanan dari para pelaku usaha yang membuat konsumen tak melanjutkan atau mencabut pengaduannya.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Hal itu disampaikan Ketua Umum Alperklinas (Aliansi Perlindungan Konsumen Listrik Nasional), KRT Tohom Purba, sebagai salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), saat menerima kunjungan perwakilan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, antara lain Valda Kirana dan Ahmad Fadhil, Selasa (16/11/2021).
Menurut Tohom, fenomena itu menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam konteks bargaining position antara konsumen dengan pelaku usaha.
Apalagi, lanjut Tohom, dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur kewenangan perlindungan konsumen berada di tangan Pemerintahan Provinsi, bukan lagi di tingkat Kabupaten/Kota, langsung tidak langsung telah ikut membengkakkan biaya untuk memperjuangkan hak para konsumen.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
“Alhasil, kesadaran masyarakat selaku konsumen untuk menuntut perlindungan terhadap hak-hak mereka bukannya menguat, tetapi justru cenderung melemah,” kata Tohom.
Masih kurangnya pembinaan dari pemerintah daerah terhadap LPKSM pun, menurut Tohom, menjadi kendala tersendiri dalam penegakan perlindungan konsumen.
“Adanya stigma bahwa LPKSM adalah LSM yang selalu membuat masalah menjadikan daerah kurang memahami terhadap peran sesungguhnya dari LPKSM sebagai mitra kerja dalam mengawasi perilaku para pelaku usaha dan penegakan hukum perlindungan konsumen,” tandas Tohom.