Alperklinas.Id I Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT PLN (Persero) akan diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2022.
PLN, dalam Pasal 10 draf Perpres yang diterima oleh CNBC Indonesia wajib membeli listrik dari energi hijau itu,
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Ayat 1 Pasal 10 ini berbunyi: Untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik, meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi, dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga Listrik, PLN harus mengoptimalkan potensi pembangkit yang mempunyai kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari pemegang izin operasi yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
Ayat 2, Kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeli oleh PLN dari pemegang izin operasi yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik.
Seperti diketahui, bahwa saat ini PLN tengah menghadapi over suplai pembangkit. Yang mana, dalam waktu beberapa tahun ke depan over suplai itu akan semakin bertumbuh mengingat akan masuk mega proyek 35 Giga Watt (GW) di tambah dengan rencana pengembangan EBT ini.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Oleh karena itu, dalam dalam Perpres ini, sepertinya pemerintah akan memberikan lagi subsidi untuk pembelian tenaga listrik dari EBT tersebut.
Pasal 27 menyebutkan, Dalam hal pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit Tenaga Listrik PT PLN (Persero),
"PT PLN (Persero) dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang ayat 1 Pasal 27.
Adapun pemberian penggantian sebagaimana dimaksud diberikan dalam jangka waktu tertentu. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penggantian sebagaimana dimaksud diatur oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Berkenaan dengan ini, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana enggan mengomentari isi draf Perpres yang diterima oleh CNBC Indonesia itu, ia hanya mengatakan. "Untuk isinya kan belum terbit Perpresnya, jadi belum bisa dijawab. Mungkin bisa saja berubah," terang dia dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (20/12/2021).
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa, sesuai dengan titah Presiden Joko Widodo, agar bauran energi baru terbarukan tidak membebani APBN dan tidak membebankan masyarakat. (tum)