Alperklinas.WahanaNews.co | Dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan tower transmisi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada periode 2016 saat tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim jaksa penyidik menemukan adanya sejumlah unsur tindak pidana dalam proyek pembangunan independent power production class track atau program tahap satu.
Baca Juga:
Kasus Belum Tuntas, Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Rp 11 M di PT DKI dan MA
Serta pada proyek pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 yang dilakukan PT PLN.
"Yaitu dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7).
Berdasarkan temuan tersebut, Burhanuddin mengatakan pihaknya telah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi ini ke dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
Keputusan tersebut tertuang melalui surat perintah penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Burhanuddin mengatakan usai menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, tim Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah lokasi. Seperti kantor hingga apartemen pribadi.
Penggeledahan itu dilakukan di kantor hingga apartemen pribadi. Namun Buhanddin belum menjelaskan lebih detail pemilik apartemen itu.