Alperklinas ID | Masyarakat perlu memahami bahwa instalasi listrik harus dikerjakan oleh tenaga teknik berkompeten melalui instalatir resmi dan berizin.
"Instalasi listrik yang dipasang oleh instalatir resmi dan berizin akan mendapatkan 'akta lahir' berupa Nomor Identitas Instalasi Listrik (NIDI)," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, di Jakarta, Kamis (10/3/2022) lalu.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dukung Langkah PLN Kembangkan Super Grid, Smart Grid dan Smart Control Center
Rida menjelaskan, NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik. Pemberian NIDI diberikan berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir resmi dan berizin melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.
"Detail informasi yang terkandung dalam NIDI ini merupakan informasi yang digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi atau SLO," ucap Rida.
Setelah mendapatkan NIDI, masyarakat bisa segera menghubungi Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) untuk proses pembuatan SLO melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.
Baca Juga:
Irjen Sumadi Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB ESDM 2023
Ketika ditanya soal biaya, Achmad menyebut biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan instalasi listrik oleh petugas LIT-TR, cukup terjangkau. "Biayanya kira-kira Rp200.000. Dengan biaya segitu, instalasi listrik aman," ungkapnya.
Lebih Mudah dengan Si Ujang Gatrik
Sebagai salah satu upaya pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menerbitkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) yang merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online, seperti Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan SLO.