Alperklinas ID | Pemerintah memastikan sepanjang periode libur Lebaran Idulfitri 2022 pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan listrik tersedia dengan baik.
Persiapan ekstra telah dilakukan guna menjamin masyarakat dapat berlebaran dengan nyaman.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Di tengah tingginya harga komoditas energi dunia, fokus Pemerintah saat ini adalah menjamin tersedianya pasokan energi yang memadai bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Kebutuhan BBM dan LPG periode jelang Idulfitri dipastikan tetap aman dengan stok rata-rata di atas 20 hari. Ini merupakan kebijakan terbaik untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada saat bersamaan, dinamika harga energi dunia juga terus dipantau, termasuk upaya mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Saat ini harga jual BBM dan LPG bersubsidi, jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi, di tengah konflik Ukraina-Rusia yang belum kunjung berakhir. Dampaknya meluas ke negara-negara lain, dimana harga minyak mentah Indonesia atau ICP pun meningkat lebih dari US$100 per barel. Bahkan ICP bulan Maret 2022 mencapai US$113,5 per barel. Sementara, rata-rata ICP 1 Januari hingga 26 April 2022 adalah US$99,23 per barel, sedangkan asumsi ICP dalam APBN 2022 hanya US$63 per barel
Untuk memastikan jaminan pasokan BBM dan LPG di tengah tingginya harga minyak dunia, upaya evaluasi terus dilakukan Pemerintah."Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis. Fokus saat ini memastikan pasokan energi menjelang Idul Fitri," pungkas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif beberapa waktu lalu.
Evaluasi yang dilakukan di antaranya melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Di samping itu, pengawasan langsung dan sanksi juga ditegakkan terhadap penyalahgunaan energi yang disubsidi Pemerintah. Tujuannya jelas, agar alokasi subsidi tidak tergerus, daya beli masyarakat yang berhak menerima subsidi terjaga. "Kita ingatkan juga ada pasal dalam undang-undang yang akan mengenakan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi, 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkas Menteri Arifin. [tum]