Alperklinas.WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan yang meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah diminta menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Inpres ini berlaku mulai Selasa (13/9).
Aturan itu termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
PLN UP3 Indramayu Tingkatkan Kecepatan dan Kepuasan Pelanggan dengan Inovasi PLN Mobile
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Sedangkan instruksinya diberikan kepada 10 level pemerintahan, antaranya Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Baca Juga:
PLN UP3 Indramayu Dorong Masyarakat Maksimalkan Penggunaan Aplikasi PLN Mobile
Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.
Dalam aturannya ini salah satu yang diminta Jokowi menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik ada lingkungan dinas.
Dengan begitu kendaraan dinas berbasis baterai dapat menggantikan kendaraan listrik yang ada saat ini.