Langkah pertama yang dapat diambil yakni menyusun dan menetapkan regulasi turunan dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Lalu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Baca Juga:
Kolaborasi PLN–MEBI–Huawei Hadirkan SPKLU Tercanggih, ALPERKLINAS: Konsumen EV Makin Terlindungi
Kemudian meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan maupun program konversi.
Sewa hingga konversi
Dalam poin instruksinya, Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Borong Penghargaan di IIMS 2026, Ekosistem EV Dinilai Kian Matang
Lalu pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sedangkan soal pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [tum]