Alperklinas.WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa proses pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk memungut iuran batu bara sudah di depan mata.
Adapun Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) nantinya akan ditugaskan menjadi BLU tersebut.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan bahwa proses pembentukan BLU masih terus berlangsung. Lemigas kemungkinan besar kata dia ditunjuk sebagai badan untuk mengurus BLU batu bara.
Adapun dalam skema BLU batu bara ini, Irwandy memastikan pungutan akan diberlakukan sama untuk seluruh pelaku usaha pertambangan. Melalui mekanisme ini nantinya harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero) akan dilepas ke pasar.
"Semua berkewajiban 25% DMO. Ndak ada penunjukan khusus. Semua kan harus wajib dalam undang undang," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebelumnya mengatakan izin prinsip pembentukan BLU sudah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Adapun, Lemigas sendiri nantinya akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) US$ 70 per ton untuk PLN.
"Sedang berproses sedang kita ajukan ke Kemenpan RB. Lemigas disiapkan jadi BLU," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/6/2022).
Sebelumnya, berhembus kabar bahwa Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbangtek Tekmira) Kementerian ESDM yang akan ditugaskan menjadi BLU tersebut.
Maklum, sejatinya Tekmira sudah memiliki BLU tersendiri, hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor 0429 K/73/MEM/2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLU Puslitbang Tekmira, Badan Litbang ESDM. [tum]