Alperklinas.WahanaNews.co | Kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik subsidi ke PT Pertamina dan PT PLN, disetujui menteri Keuangan Sri Mulyani akan dibayarkan secara rutin setiap kuartal.
Menurutnya keputusan ini berdasarkan keputusan bersama Kementerian Keuangan dengan kedua badan usaha negara tersebut.
Baca Juga:
PLN Terima Dana Kompensasi Listrik Rp17,8 Triliun dari Pemerintah
"Pemerintah sepakat untuk segera melakukan pembayaran ke Pertamina dan PLN dengan frekuensi 3 bulan sekali," ujarnya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran, Rabu (14/9).
Langkah ini, kata Sri Mulyani untuk membantu keuangan Pertamina dan PLN yang selama ini harus menanggung kompensasi besar, terutama saat kenaikan harga minyak. Sebab, pemerintah sebelumnya hanya membayar dana kompensasi sekali setahun.
Selama ini, pembayaran kompensasi BBM dan listrik subsidi baru bisa dilakukan pemerintah setelah keluar hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain mengganggu keuangan perseroan, juga tidak stabil bagi keuangan negara, sehingga akan diubah.
Baca Juga:
PLN Terima Dana Kompensasi Listrik Rp17,8 Triliun dari Pemerintah
"Ini agar cashflow yang ada di Pertamina, PLN dan juga dari sisi akurasi refleksi dari APBN kita menjadi jauh lebih fleksibel," jelasnya.
Kata Sri Mulyani, selama ini pembayaran kompensasi ke Pertamina dan PLN dilakukan di tahun anggaran setelahnya. Misalnya, kompensasi 2021, baru dibayarkan pada 2022.
Pembayaran itu pun katanya tak langsung di awal, tapi pertengahan tahun.
"Karena selama ini kita memang dalam melakukan pembayaran subsidi mengikuti mekanisme yang dalam hal ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yaitu biasanya menunggu sampai akhir tahun. Ini yang akan kita ubah," tegasnya. [tum]