Alperklinas.WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2023, Selasa (16/8/2022) menilai, alokasi anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi di tahun depan masih cukup tinggi.
Oleh karena itu dia meminta agar konsumsi BBM Pertalite maupun solar dikendalikan dan disalurkan sesuai target sasarannya agar APBN tidak jebol, bukan hanya di tahun depan, tapi juga pada tahun ini.
Baca Juga:
Tren Bullish Harga CPO Dinilai Bakal Terus Berlanjut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan subsidi dan kompensasi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp 336,7 triliun.
Anggaran subsidi dan energi tahun depan yang sebesar Rp 336,7 triliun tersebut turun 33,07% dibandingkan dengan anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun ini yang nilainya mencapai Rp 502 triliun.
"Sehingga subsidi masih tebal. Berharap dari kiloliter dan juta kiloliter (volume) untuk Pertalite, solar, dan LPG tetap dikendalikan. Karena kalau tidak pasti aka melewati. Bahkan Rp 502 triliun bisa melewati apabila volume subsidi tidak terkontrol," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga:
Dalam Sepekan, Harga Minyak Sawit Melonjak 3 Persen
Dalam RAPBN 2023, harga minyak bumi diperkirakan mencapai US$ 90 per barel atau lebih rendah dari asumsi proyeksi 2022 yang mencapai US$ 95 hingga US$ 105 per barel. Nilai tukar rupiah pun berada pada posisi Rp 14.750 atau sedikit menguat dibandingkan dengan proyeksi 2022 yang sebesar Rp 14.500-Rp 14.900 per dollar Amerika Serikat.
Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menunjukan bahwa kebijakan subsidi di tahun depan diantaranya diperuntukan bagi subsidi tetap untuk solar Rp 1.000 per liter, naik Rp 500 per liter dari 2022. Kemudian, kompensasi energi dialokasikan karena tidak dilakukan penyesuaian harga BBM dan tarif tenaga listrik, seiring dengan peningkatan harga Indonesian crude price atau ICP.
"Subsidi listrik meningkat, dipengaruhi oleh peningkatan bauran energi dan harga pembelian listrik (independent power producer)," tulis bahan paparan Sri Mulyani.
"Kompensasi dialokasikan karena tidak dilakukan penyesuaian harga BBM dan tarif tenaga listrik seiring dengan meningkatnya harga ICP," jelasnya lagi. [tum]