Alperkinas.WahanaNews.co | Empat orang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan PLTS solar cell home system sebesar Rp 53,6 miliar.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti serta hasil pemeriksaan penyidik," ujar Kasi Intelijen Kejari Kutai Timur Yudo Adiananto kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (22/7).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN/PNS). Mereka ialah HSS selaku ASN pejabat komitmen, ABD selaku ASN pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan PAS ASN Bapenda Kutim selaku pemilik anggaran atau paket 380 kegiatan.
"Dari penyidikan Kejari proyek PLTS mulanya dianggarkan melalui APBD Kutai Timur pada 2020 dengan pagu sebesar Rp94 miliar. Namun, saat Covid-19 melanda nilainya dirasionalisasi menjadi Rp90 miliar," imbuhnya.
Yudo menuturkan anggaran tersebut kemudian dipecah-pecah menjadi paket dengan kategori penunjukan langsung atau PL sebanyak 380 kegiatan. Nilai per paketnya berkisar antara Rp190-200 juta.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Dugaan kasus korupsi ini terungkap setelah mendapatkan hasil laporan audit BPK pusat pada Mei 2021. Proyek PLTS ini sendiri diserahkan Pemkab Kutim ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-TSP) Kutai Timur pada 2020.
"Alasan dipecah ialah sengaja agar bisa menunjuk langsung para rekanan yang mengerjakan. Alhasil, sebanyak 380 paket kegiatan itu hanya dikendalikan oleh satu ASN di Bapenda Kutim yakni PAS," tuturnya.
Paket kegiatan kemudian dikerjakan pengusaha inisial MZ selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi sebagai rekanan penyedia.
Dalam pengerjaannya, berdasarkan penyidik Kejari, sejumlah kejanggalan ditemukan, seperti, mark-up harga satuan, kemudian cacat prosedur dengan melakukan pencairan uang lebih dulu, sementara pengerjaan fisiknya belum tersedia.
"Jadi uang cair dulu kemudian hasilnya mereka bagi-bagi. Tapi pengerjaannya tidak ada," ungkap Yudo.
Keempat tersangka, kata Yudo, telah ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Kutim. Meski demikian, Kejari Kutim terus mengembangkan kasus atas dugaan banyak pihak lain terlibat dalam perkara tersebut.
"Mereka dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor," kata Yudo.
"Ingat, proses hukum tidak hanya berhenti terhadap keempat tersangka, tetap berlanjut." [tum]