Alperklinas ID I Bagi sebagian masyarakat yang jadi pelanggan PLN, mungkin bersifat acuh terhadap tarif listrik per kWh atau harga listrik per kWh (harga kWh listrik).
Karena pelanggan merasa hanya perlu membayar tagihan listrik ses uai yang ditagihkan PLN. Sementara bagi pelanggan listrik prabayar, mereka hanya perlu membeli vocher pulsa saat angka saldo listrik pada meteran akan segera habis.
Baca Juga:
3-4 Tahun Lagi, Seluruh Driver Gojek Bakal Pakai Motor Listrik
Namun sebenarnya, dengan mengetahui harga listrik per kWh yang ditetapkan, pelanggan PLN bisa menghitung berapa kisaran tagihan yang harus dibayarkan, termasuk apabila tagihan listrik dianggap terlalu tinggi.
Tagihan listrik yang membengkak tentu aja menjadi beban buat keuangan. Agar semua pengeluaran terukur dengan baik, ada baiknya untuk mengetahui harga listrik per kWh (harga kWh listrik).
Harga listrik per kWh Tarif listrik per kWh PLN sebenarnya mengacu pada harga listrik per kWh yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. Regulasi harga listrik per kWh diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca Juga:
Perekonomian RI Sudah Bangkit? Buktinya Penjualan Listrik Naik
Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.
Harga listrik per kWh ini biasa disebut dengan TDL atau tarif dasar listrik. Tarif listrik per kWh ini terbagi menjadi beberapa segmen, yakni TDL untuk rumah tangga dan TDL untuk industri.
Kemudian harga kWh listrik berbeda ditetapkan untuk pelanggan bisnis, pelayanan sosial, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), traksi, dan curah.