Alperklinas.Id I Apa bisa pasang listrik tanpa SLO? Apa itu SLO pada listrik? Apa yang dimaksud SLO? Apakah tambah daya perlu SLO? Apakah SLO PLN wajib?
Pertanyaan semacam itu kerap bermunculan di kalangan pembaca terkait SLO listrik sebagai syarat pasang listrik baru 2021. Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut agar untuk tambah daya atau pasang listrik baru tak hanya menyiapkan biaya penyambungan, tetapi juga biaya SLO listrik 2021.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Pembangunan PLTA Jatigede 2 X 55 MW, Sinkronisasi ke Sistem Kelistrikan Sukses Dongkrak Bauran Energi dari EBT
Ketentuan terkait SLO listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Apa itu SLO pada listrik? SLO singkatan dari Sertifikat Laik Operasi. Apakah SLO PLN wajib? Tentu saja wajib karena ini menjadi salah satu syarat pasang listrik baru 2021, termasuk syarat tambah daya PLN.
“Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero),” demikian bunyi petikan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Senin (29/11/2021) seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga:
Percepat Rasio Elektrifikasi, PLN Targetkan Realisasi Bantuan Sambung Baru 10.250 Keluarga di Lima Provinsi
Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah bisa pasang listrik tanpa SLO. Jawabannya tentu saja tidak bisa karena SLO PLN adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan penyambungan listrik.
Untuk mendapatkan SLO listrik akan dikenakan biaya SLO listrik 2021 dengan besaran tercantum dalam Lampiran III Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Biaya SLO merupakan batas atas biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.