Alperklinas.WahanaNews.co | Pemerintah resmi menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Adapun penerapannya mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa penyesuaian tarif yang hanya diberlakukan untuk R2 dan R3 mempertimbangkan dari sisi kemampuan daya beli. Adapun golongan rumah tangga tersebut diketahui,
Baca Juga:
Momentum Hardiknas, PLN EPI Edukasi Ketenagalistrikan ke Pelajar
"Contohnya saya pelanggan R2, rumah saya 4.400 VA, sehingga kemudian saya agak malu selama ini dibantu Pemerintah dalam rangka membayar," ujarnya dalam diskusi Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan secara virtual, Jumat (17/6/2022).
Rida menjelaskan bahwa setidaknya terdapat beberapa indikator yang menjadi penyebab naiknya tarif listrik untuk golongan orang kaya itu. Salah satunya harga minyak mentah indonesia atau ICP.
"Yang saat ini masih berkisar di US$ 100 per barel, semakin banyak akan mempengaruhi apa yang disebut biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang jadi dasar perhitungan tarif yang berlaku di PLN," katanya.
Baca Juga:
Momentum Hardiknas, PLN EPI Edukasi Ketenagalistrikan ke Pelajar
Adapun, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. [tum]