WahanaNews-Alperklinas, Jakarta - Badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia telah menyesuaikan harga produk BBM-nya per 1 September 2023. Rata-rata produk BBM khususnya spesifikasi RON 92 ke atas mengalami kenaikan harga.
Melansir dari CNBC Indonesia, seperti contoh BBM di SPBU Shell Indonesia, yang menaikkan harga beberapa produk BBM, seperti Shell Super menjadi Rp 14.760 per liter dari yang sebelumnya Rp 13.280 per liter. Kemudian, Shell V-Power menjadi Rp 15.650 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.190 per liter. Lalu harga BBM Shell V-Power Diesel dan Shell V-power Nitro+ juga mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Di SPBU Pertamina, BBM jenis Pertamax atau RON 92 yang dijual Pertamina di DKI Jakarta dan sekitarnya naik menjadi Rp 13.300 per liter dari yang sebelumnyan pada Agustus Rp 12.400 per liter.
Kemudian, Pertamax Turbo yang dipatok naik dari yang sebelumnya hanya Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.900 per liter. Sementara harga Dexlite per 1 September 2023 di banderol Rp 16.350 per liter, dari sebelumnya Rp 13.950 per liter.
Adapun harga Pertamina DEX mulai 1 September dijual sebesar Rp 16.900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.350 per liter pada Agustus 2023. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Tak cuma Pertamina dan Shell, Vivo Energy juga menaikkan harga BBM mereka. Bahkan, BP - AKR sudah mengubah harga BBM-nya dua kali, per 1 September 2023 dan 5 September 2023
Berikut daftar harga BBM per liter terbaru di seluruh SPBU yang ada di Indonesia per 19 September 2023:
Harga BBM Pertamina (Jabodetabek):
- Pertalite: Rp 10.000
- Pertamax: Rp 13.300
- Pertamax Turbo: Rp 15.900
- Dexlite: 16.350
- Pertamina Dex: Rp 16.900
- Pertamax Green 95: Rp 15.000
Harga BBM Shell (Pulau Jawa):
- Shell Super: Rp 14.760
- Shell V Power: Rp 15.650
- Shell V Power Diesel: Rp 16.940
- Shell V Power Nitro+: Rp 16.010
Harga BBM VIVO:
- Revvo 90: Rp 11.300
- Revvo 92: Rp 14.460
- Revvo 95: Rp 15.450
Harga BBM BP AKR:
- BP 92: Rp 13.500
- BP Ultimate: Rp 15.650
- BP Diesel: Rp 16.350
Bagaimana dengan Tarif Listrik?
PT PLN (Persero) memutuskan harga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan tarif. Keputusan ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Dia menyebutkan, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air. "Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Darmawan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/9/2023).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54 per US$, ICP sebesar US$ 71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar US$ 70 per ton, sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," jelas Jisman, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (13/09/2023).
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
[Redaktur: Alpredo Gultom]