Alperklinas.WahanaNews.co | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI menyepakati asumsi dasar harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) untuk Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 sebesar USD95 per barel.
Angka ini lebih tinggi dari ICP di APBN 2022, yaitu USD63 per barel.
Baca Juga:
Regional 4 SHU Pertamina Terapkan 3 Strategi Unggulan dalam Operasional Migas di Indonesia Timur
Penetapan ini juga mengalami kenaikan sebesar USD5 per barel dari usulan sebelumnya, yaitu USD90 per barel saat Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu.
"Pada prinsipnya pemerintah sepakat (penetapan harga ICP tersebut)," kata Arifin saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta, Kamis (8/9).
Arifin menegaskan, ketidakstabilan pasar global akibat ketegangan geopolitik mendorong harga minyak dunia mengalami fluktuasi. "Kondisi baik dari sisi demand maupun harga minyak dunia belum ada kepastian, berubah setiap hari," jelasnya.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan Sejak 2021 untuk Tarik Minat Investor Migas Indonesia
Penetapan asumsi dasar ICP di level USD95 per barel, sambung Arifin, mengantisipasi adanya peningkatan konsumsi minyak dunia di akhir tahun jelang memasuki musim dingin serta terganggunya sektor suplai dari Rusia.
Di lain sisi, pihak OPEC+ juga tengah mengontrol laju produksi untuk bisa menahan harga minyak dunia. "Kalaupun terjadi harga minyak turun, mungkin adanya indikasi inflasi sehingga demand ikut turun," jelas Arifin.
Genjot Produksi