WahanaNews-Alperklinas, Jakarta – Soal dugaan korupsi di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero buka suara.
EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. PLN juga siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2017 di unit operasional, yaitu UIK SBS.
"Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022. Sedangkan, dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (21/3/2024) lalu.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada 2017 sampai dengan 2022. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
"KPK sidik dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Ali mengatakan terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Setelah alat bukti tercukupi, maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga Pasal apa saja yang disangkakan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Bambang Anggono (General Manager PT PLN), Budi Widi Asmoro (Manajer Enjiniring PT PLN), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
[Redaktur: Alpredo Gultom]