Alperklinas Id I Pada tahun 2025 mendatang pemerintah punya target Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23%.
Akan tetapi dengan adanya kebijakan EBT diproyeksikan akan membuat subsidi listrik jadi naik.
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 disebutkan kebijakan EBT tidak hanya berpengaruh pada Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dan investasi, namun juga pada besaran subsidi.
Kebijakan tarif selama ini dikendalikan oleh pemerintah, oleh karena itu ada konsekuensi apabila BPP yang terdiri dari biaya operasi dan biaya pinjaman lebih tinggi dari tarif jual tenaga listrik maka selisih tersebut akan ditanggung oleh pemerintah, dalam bentuk subsidi.
Kebutuhan subsidi terus mengalami kenaikan, di mana pada tahun 2021 kebutuhan subsidi dan kompensasi sebesar Rp 72 triliun, dan meningkat menjadi Rp 187 triliun pada tahun 2030.
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
"Rata-rata subsidi dan kompensasi tahun 2021-2024 sebesar Rp 91 triliun per tahun, namun dengan pencapaian target EBT 23% di 2025, akan meningkat menjadi rata-rata Rp 186 triliun per tahun pada 2025-2030," tulis RUPTL.
Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai tarif pembelian tenaga listrik berbasis energi terbarukan oleh PT PLN (Persero).
Salah satu substansi penting dari Rancangan Perpres ini adalah pemberian biaya penggantian bagi PT PLN (Persero) apabila pembelian listrik energi terbarukan menyebabkan peningkatan BPP listrik PLN.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya.
Dia menjelaskan, pemerintah akan membayar selisih jika harga listrik dari energi terbarukan lebih mahal dari BPP setempat.
"Jadi kalau harga jual US$ 10 sen, BPP di setempat US$ 8 sen, maka US$ 2 sen per kWh akan diberikan negara ke PLN," ungkapnya dalam webinar 'Menuju COP26 Glasgow' baru-baru ini, dikutip Selasa (02/11/2021).
Selain pemerintah yang siap nombok, Rancangan Perpres energi terbarukan ini juga mengatur kewajiban PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan.
"Kami sedang menunggu RPerpres, di dalam RPerpres ini ada proses transparansi yang lebih baik di mana kita wajibkan PLN membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan," lanjutnya. (tum)