WahanaNews-Alperklinas | Tujuh oknum pemasang listrik secara ilegal di Kawasan Hutan Register 45 diamankan aparat. PT PLN mengapresiasi kepolisian.
"Kami dari PLN tentu mengapresiasi tindakan dari kepolisian yang telah mengamankan tujuh oknum tersebut," ujar Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung, Darman Saputra, Jumat (16/6/2023) melansir Tribunmesuji.com.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Selain itu, Darman merasa ada yang harus dijelaskan terkait penangkapan tujuh oknum tersebut. Menurutnya tujuh oknum itu bukanlah karyawan ataupun pegawai dari PLN.
Maka dari itu, tindakan yang dilakukan juga bukan atas dasar perintah PLN untuk melakukan pemasangan aliran listrik di Kawasan Register 45, Mesuji Lampung.
"PLN sendiri melarang keras perbuatan seperti itu kepada karyawan ataupun pegawai PLN," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Aktor Andrew Andika Ditangkap dengan 5 Teman, Ada Influencer
Menurut Darman, ulah tujuh oknum tersebut merugikan pihak PLN secara citra perusahaan. Kemudian kerugian lainya adalah aliran listrik yang disalahgunakan.
Terkait pengggunaan logo PLN di kendaraan yang digunakan oleh oknum tanpa izin juga bakal ada sanksinya.
Sebab, ungkap Darman penggunaan logo sendiri diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apa yang telah diperbuat oleh tujuh oknum tersebut kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap kepolisian dapat segera mengungkapnya," terangnya.
Sebelumnya, Jajaran Polres Mesuji menangkap sebanyak tujuh orang yang diduga sedang memasang jaringan listrik di Kawasan Hutan Register 45.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo, Kamis (15/6/2023).
"Benar, kami telah menangkap tujuh orang karena memasang listrik di Kawasan Hutan Register 45," ujarnya. Fajrian menyebut penangkapan dilakukan pada 10 Juni 2023 lalu.
Kemudian, ungkap Fajrian jika tujuh orang yang ditangkapnya itu berasal dari perusahaan swasta. Saat ditanya kronologi penangkapan, Fajrian tidak menjawabnya.
Disisi lainya, Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara juga membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya tujuh orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian bukan petugas dari PLN.
"Benar sudah ditangkap tapi bukan dari petugas PLN, pihak ketiga kalau tidak salah ya," ungkapnya.
Juli menyebut jika kasus penangkapan tersebut saat ini masih proses lidik dari Reskrim Polres Mesuji.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang didapat,tujuh orang yang ditahan oleh pihak kepolisian karena tidak mengantongi surat tugas. Atau dokumen dari perusahaan terkait pemasangan jaringan kabel tersebut di area Register 45.
Tujuh orang itu masuk ke kawasan Register 45 dengan menggunakan kendaraan mobil berlogo PLN.
Proses penangkapan juga, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up berlogo PLN dan kabel serta alat alat pemasangan listrik.
[Redaktur: Alpredo]