Alperklinas ID | Agar target pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) bisa dicapai, sejumlah kebijakan dalam industri kelistrikan perlu ditata ulang.
Hal itu penting agar kepentingan jangka pendek dan menengah untuk memenuhi kebutuhan listrik saat ini dengan harga murah dan tidak membebani Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN), bisa selaras dengan visi jangka panjang pengembangan energi bersih.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Indonesia Power Atas Target Berkelanjutan EBT Hijau dan Hydro yang Bisa Bersaing di Kancah Internasional
“Hal ini tentang tarik-menarik antara penyediaan listrik yang harganya terjangkau dan besaran subsidi dalam APBN dengan visi negara untuk menyediakan energi bersih berbasis EBT sekaligus mengurangi sebanyak-sebanyaknya pembangkit listrik berbasis fosil,” kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro dalam keterangan tertulisnya Selasa (24/5/2022).
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL) 2021-2030 disebutkan bahwa untuk mencapai bauran energi 23% pada 2025, akan ada tambahan pembangkit berbasis energi baru terbarukan sebesar 10,64 GW. Sementara itu, tambahan pembangkit berbasis EBT sampai 2030 sebesar 20,92 GW.
Menurut data Kementerian ESDM, potensi panas bumi di Indonesia cukup melimpah, yakni sebesar 29.544 MW, sementara yang sudah beroperasi baru 2.276,9 MW atau 7,7%.
Baca Juga:
Buat Rencana Ketenagalistrikan, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Targetkan Interkoneksi Jaringan Listrik Internal dan Antarpulau Seluruh Indonesia
Selain potensinya yang besar, kata Komaidi, pembangkit panas bumi juga memiliki capacity factor (CF) sampai 90% jauh lebih tinggi dibandingkan pembangkit EBT lain seperti pembangkit surya (PLTS) sekitar 18% dan pembangkit bayu (PLTB) sekitar 30%.
Persoalannya, kata Komaidi, harga jual listrik panas bumi masih mahal dan masa pembangunannya lama, yakni 7-10 tahun. Harga jual listrik panas bumi sekitar Rp 1.191 per kWh, sementara harga jual listrik batu bara hanya Rp 653,3 per kWh.
“Kondisi ini membuat kepentingan jangka pendek yang lebih mengemuka. Pemerintah tidak mudah menaikkan tarif listrik tetapi juga tidak bisa membiarkan subsidi listrik di APBN membengkak,” kata dia.
Menurut Komaidi, kepentingan jangka pendek seperti itu yang membuat pembangunan EBT tersendat-sendat, terutama pembangkit panas bumi. Hal ini terjadi karena PT PLN memegang monopsoni (pembeli tunggal).
“PLN tentu saja akan memilih PLTU karena harganya murah, sehingga BPP (biaya pokok penyediaan listrik) bisa lebih rendah. Kalau dengan panas bumi, siapa yang akan menutup selisihnya agar BPP PLN tetap affordable?” katanya.
Komaidi menjelaskan, dengan posisi seperti itu, pemerintah harus membuat kebijakan yang memihak pada pengembangan EBT.
“Ini soal visi jangka panjang. Pembangunan EBT seperti panas bumi bisa melintasi 1-3 periode pemerintahan. Karena itu, pemerintah harus konsisten dengan semua perencanaan dan target, meskipun pemerintahannya berganti-ganti. Tanpa konsistensi sulit menjaga target itu tercapai,” katanya.
Salah satu langkah yang sudah tepat, menurut Komaidi, adalah kebijakan pengeboran eksplorasi oleh pemerintah (government drilling) karena akan mengurangi risiko pengembang yang sangat tinggi di masa-masa awal pembangunan pembangkit panas bumi. Pengembang mesti mengeluarkan biaya operasional sampai 7-10 tahun, sementara pendapatan baru muncul paling cepat pada tahun ke-8.
“Pengembang harus punya pendanaan sendiri yang kuat karena tak mudah mencari financing dari perbankan,” kata dia.
Dengan government drilling, risiko pengembang di awal masa pembangunan diambilalih pemerintah. Pengeboran eksplorasi yang sudah dilaksanakan pemerintah di Nage, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Cisolok Cisukarame, Jawa Barat.
Namun, kata Komaidi, ada kebijakan lain yang perlu dilakukan pemerintah menyangkut pasar. Pemerintah harus mengubah pasar yang bersifat monopsoni menjadi pasar terbuka, sehingga pengembang bisa menjual listrik kepada siapa saja. Konsumen juga bisa membeli listrik kepada pengembang mana saja.
"Untuk itu, jaringan transmisi dan distribusi juga harus diubah menjadi open access seperti pada gas dan sistem kelistrikan di banyak negara. Pengembang tinggal membayar sewa kepada pemilik jaringan transmisi dan distribusi,” kata Komaidi.
Dengan model seperti itu, menurut Komaidi, harga yang terbentuk bisa lebih kompetitif. Dia mencontohkan Unilever. Sejak 1 Januari 2020, Unilever sudah membangun fasilitas pembangkit listrik tenaga surya di seluruh pabrik, kantor, fasilitas riset dan pengembangan, pusat data, gudang, dan pusat distribusi di 23 negara.
“Hal ini sulit dilakukan di Indonesia karena sistem yang ada mengharuskan Unilever menjual listrik ke PLN dan kemudian membelinya kembali dari PLN,” kata Komaidi.
Komaidi melihat Presidensi Indonesia dalam G-20 pada 2022 bisa mendorong Pemerintah Indonesia mengubah sejumlah kebijakan agar target-target energi bersih bisa dicapai. [tum]