Pemerintah pun telah mengeluarkan pengumuman moratorium pembangunan pembangkit listrik baru di batu bara, serta publikasi rencana investasi PLN (RUPTL – Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) 2021-2030.
Pada RUPTL terhijau yang pernah ada ini, porsi energi baru terbarukan (EBT) lebih besar yakni 51,6 persen atau 20.923 MW, sementara porsi energi fosil lebih rendah yakni 48 persen atau 19.652 MW. (tum)