Alperklinas.WahanaNews.co | Pemerintah diminta tetap menjamin subsidi listrik bagi kelompok masyarakat bawah. Salah satunya dengan menetapkan tarif per meter sesuai dengan tarif golongan 450 VA. Permintaan itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Hal ini menyusul wacana penghapusan listrik 450 VA, dan mendorong masyarakat menaikkan daya ke 900 VA. Ia juga meminta penghapusan daya 450 VA itu tidak digunakan pemerintah untuk menaikkan tarif secara terselubung yang bisa membebani rakyat miskin.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
"Jangan menjadikan migrasi ini sebagai alat kenaikan tarif listrik secara terselubung," kata Tulus kepada melansir darri CNNIndonesia, Selasa (13/9).
Menurutnya, sebelum wacana itu direalisasikan, pemerintah melalui PT PLN (persero) harus menjelaskan pada publik alasan dan keuntungan atas penghapusan daya 450 VA itu.
"Jika alasannya kebutuhan rumah tangga terhadap daya listrik meningkat, maka perlu juga dibuka data pelanggan 450 VA, berapa persen yang kebutuhannya sudah melebihi daya 450 VA?" katanya.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
"Dan berapa persen yang kebutuhannya masih di bawah 450 VA. Justru kelompok terakhir inilah yang wajib dilindungi daya belinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga.
Ketua Banggar Said Abdullah mengungkapkan penghapusan golongan daya listrik 450 VA bisa meningkatkan permintaan terhadap listrik. Dengan begitu, oversupply (kelebihan kapasitas) pun bisa berkurang.
Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.
"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup)," ujarnya saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9).
Di sisi lain, Said meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam mengubah daya tersebut.
"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak atik kotak meteran," terang Said.
Kendati daya listrik 450 VA dihapuskan, penggunanya akan tetap mendapat subsidi tarif listrik. Sementara, daya listrik 900 VA akan dinaikkan menjadi 1.200 VA. [tum]