Alperklinas ID | Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal untuk menaikan tarif listrik.
Sinyal itu disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mengatakan akan menerapkan kembali tarif adjustment pada tahun 2022 ini.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Dengan menerapkan tarif adjustment, pemerintah kabarnya akan menghemat kompensasi listrik sebesar Rp 7 - Rp 16 triliun atau dalam hal ini, jika tarif listrik tak naik, kompensasi atau subsidi yang ditanggung oleh pemerintah bisa mencapai angka Rp 7 - Rp 16 triliun tersebut.
Seperti yang tarif adjustment listrik adalah mekanisme mengubah dan menetapkan naik atau turunnya tarif listrik mengikuti perubahan empat parameter.
Diantaranya, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Realisasi kurs rupiah. Indoensian Crude Price (ICP) atau harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
"Dalam jangka pendek penerapan tarif adjusment 2022 ini untuk dilakukan, ada penghematan kompensasi sebesar Rp 7-16 triliun," terangnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/4/2022).
Selain rencana penerapan tarif adjustment, dalam jangka pendek ini, Kementerian ESDM juga akan menerapkan efisiensi biaya pokok penyediaan listrik dan strategi energi primer PLN. Selain itu, optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar sumber domestik PLTU dan PLT EBT.
Lalu, percepatan pembangunan PLTS Atap 450 MW di 2022. Serta, pembangunan pembangkit EBT dari APBN.