“KPK menilai hal ini penting mengingat PPJ merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang tertinggi selain komponen pajak daerah lainnya,” terang Budi.
Sementara, urai Budi, dalam pelaksanaannya sering terjadi permasalahan terkait nominal tagihan yang harus dibayarkan pemda dan nilai PPJ yang harus disetorkan PLN kepada pemda karena data PPJ belum dibuka.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“Melalui PPJ berbasis digital pertama di Indonesia ini, KPK ingin mendorong peningkatan literasi dan edukasi publik,” terang Budi.
Sebagai informasi, JAGA adalah aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara yang diluncurkan oleh KPK pada Desember 2016. Latar belakang KPK dalam meluncurkan aplikasi bertujuan untuk mendorong pemerintah untuk merespons masukan dari masyarakat yang memantau, mengusulkan perbaikan dan melaporkan penyimpangan. (tum)