Alperklinas.WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah melakukan penyesuaian belanja subsidi dan kompensasi BBM 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, dengan nilai Rp 502,4 triliun.
Pemerintah mengungkapkan akan melunasi kompensasi sebesar Rp 293,5 triliun kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) pada September 2022 mendatang.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Terima Kunjungan President of Global Development Gates Foundation
Besaran subsidi dan kompensasi yang sebesar Rp 502,4 triliun, naik tiga kali lipat dibandingkan dengan pagu APBN 2022 awal yang sebesar Rp 152,5 triliun.
"Tagihan Rp 502 triliun akan datang setelah diaudit BPKP saat September 2022, sehingga nanti akan dihitung, dan akan langsung habis untuk membayar itu," jelas Sri Mulyani di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jumat (26/8/2022).
Sri Mulyani merinci, dari Rp 502,4 triliun terdiri dari untuk subsidi sebesar Rp 208,9 triliun, yang terdiri dari BBM dan LPG sebesar Rp 149,4 triliun, dan listrik sebesar Rp 59,6 triliun. Sementara untuk kompensasi sebesar Rp 293,5 triliun yang terdiri dari Rp 252,5 triliun untuk BBM dan Rp 41 triliun untuk listrik.
Baca Juga:
Indonesia Tunjukkan Ketahanan Ekonomi dan Komitmen Masa Depan pada Peluncuran Survei Ekonomi OECD 2024
Subsidi dan kompensasi tersebut adalah untuk menahan harga ke masyarakat agar tidak naik, karena harga minyak yang melonjak tinggi imbas adanya perang Rusia dan Ukraina.
Dengan volume yang tidak dikendalikan, serta melihat tren harga ICP di atas US$ 100 per barel, kurs nilai tukar Rp 14.700 per dolar Amerika Serikat (AS), maka belanja subsidi dan kompensasi BBM akan lebih besar hingga akhir tahun, mencapai Rp 698 triliun.
Sehingga pemerintah harus menambah Rp 195,6 triliun dari alokasi subsidi dan kompensasi energi saat ini, apabila harga BBM tidak dinaikkan. [tum]