Alperklinas ID | Gerak masyarakat dibatasi pandemi Covid-19. Hal ini juga berimbas pada pasokan listrik PT PLN (persero) yang mengakui oversupply sebesar 7 GigaWatt akibat konsumsi rendah. 						
					
						
						
							PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakui pada tahun ini sampai paling tidak pertengahan tahun depan perusahaan ini masih terus dibayangi kondisi kelebihan pasokan atau oversupply. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									ALPERKLINAS Dorong Instansi Pemerintah, BUMN dan Swasta Jadi Contoh Penuhi Kewajiban ke PLN Sebagai Konsumen
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengakui rendahnya konsumsi listrik karena dampak pandemi membuat oversupply terjadi. 						
					
						
						
							Ia juga bahkan mengakui saat ini banyak pembangkit PLN yang terpaksa tidak dioperasikan secara penuh. 						
					
						
						
							"Tahun ini saja sampai tahun depan 7 GW lebih. Ini membuat aset kami under utilize dan mempengaruhi kesehatan keuangan PLN," ujar Darmawan secara virtual, Senin (14/2/2022).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Ekspansi ke Korea Selatan, Produk Lokal Menembus Pasar Global
								
								
									
	
								
							
						
						
							Kata dia, kondisi ini perlu diperbaiki segera. Oleh karena itu, PLN pada tahun ini mulai melakukan konversi kompor gas milik masyarakat ke kompor listrik. Target sasarannya akan ada 8 juta pelanggan yang akan diganti kompor elpijinya oleh PLN menjadi kompor listrik.						
					
						
						
							"Harapannya, dengan target ini yang bisa juga ditingkatkan menjadi 10 juta pelanggan bisa menambah konsumsi listrik sampai 4-5 GW," ujar Darmawan.						
					
						
						
							Darmawan menjelaskan program konversi kompor elpiji ke kompor listrik ini akan memakai anggaran subsidi elpiji. Relokasi anggaran ini sudah mendapat restu Presiden dan masih dalam tahap pembahasan mekanismenya oleh Kementerian ESDM, PLN dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).