Alperklinas.WahanaNews.co | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menargetkan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) yang memungut iuran batu bara dapat mulai aktif pada 2023 mendatang.
Pasalnya, proses pembentukan BLU batu bara sendiri hingga kini masih terus berlangsung. "BLU batu bara masih proses, kita usahakan jalan tahun ini jadi bisa berlaku di awal 2023," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga:
Ditangkap karena Kasus Suap PPPK, Zahir Tetap Daftarkan Diri di Pilkada Batu Bara
Arifin sebelumnya menyebut bahwa pembentukan BLU batu bara belum mendapatkan persetujuan izin prakarsa. Di dalam proses izin prakarsa sendiri masih terdapat beberapa perdebatan mengenai payung hukum yang akan digunakan.
"Masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (9/8/2022).
Merespon hal tersebut, pemerintah kemudian menggelar rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan. Adapun proses tersebut hingga kini masih berlangsung.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Arifin menyebut bahwa Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan agar payung hukum penerbitan BLU berupa Peraturan Presiden (Perpres). "Draft Perpres dan turunan lainnya seperti Permen dan Kepmen ESDM dan PMK telah disiapkan dan secara paralel ini dibahas," kata dia.
Adapun konsep skema penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO disusun sebagai berikut:
Pertama, pengguna batu bara dalam negeri menyampaikan laporan rencana kebutuhan batu bara untuk kebutuhan satu tahun yang direview setiap 3 bulan, kemudian seluruh badan usaha pertambangan IUP dan IUPK PKP2B wajib melakukan pembayaran kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan rasio tarif yang ditentukan di Ditjen per tiga bulan.