BLU DMO batu bara kemudian akan melakukan proses pungutan dan penyaluran dana kompensasi dan melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran kompensasi DMO batu bara melalui aplikasi batu bara dan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.
Adapun terhadap dana kompensasi yang dipungut, BLU akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri.
Baca Juga:
Ditangkap karena Kasus Suap PPPK, Zahir Tetap Daftarkan Diri di Pilkada Batu Bara
"Dalam hal ini PLN US$ 70 per ton dan untuk industri US$ 90 per ton dan juga sekaligus menyertakan invoice selisih antara HBA harga pasar dengan HBA DMO tersebut," kata dia.
Selanjutnya, Dirjen Minerba akan melakukan verifikasi besaran dana kompensasi batu bara atas invoice yang disampaikan oleh badan usaha pertambangan dengan aplikasi DMO batu bara. [tum]