Konsumenlistrik.com | Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mencatat sepanjang 2021, anggotanya melaporkan kendala mendapatkan perizinan penyambungan PLTS atap untuk klien C&l.
PLN dituding mempersulit proses pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pelanggan industri.
Baca Juga:
DLH Lampung: TPA Regional Jadi Solusi Penanganan Sampah di Perkotaan
Hal ini diungkapkan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) yang menemui hambatan dalam memasang pembangkit listrik energi terbarukan tersebut di pabriknya.
Melansir dari Katadata.co, Corporate Strategy General Manager Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, Diantoro Dendi bercerita bahwa pihaknya mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap pada April 2021 dengan memenuhi berbagai persyaratan dan aspek teknis yang diminta PLN.
Permohonan tersebut baru direspons PLN sembilan bulan kemudian yakni pada 26 Januari 2022, dan dengan tambahan persyaratan/permintaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.
Baca Juga:
Pengembangan Energi Bersih Lokal: PLN Serap 37,7 MW dari Sampah dan Minihidro
"Sampai hari ini kami belum menjawab draf proposal dari PLN, sampai kami mendapat kejelasan. Belum terjadi titik temu," kata dia dalam Media Briefing Asosiasi Energi Surya Indonesia, Selasa (15/2).
Diantoro membeberkan beberapa persyaratan tambahan dari PLN tersebut di antaranya kapasitas maksimal PLTS atap untuk Mitsubishi hanya sebesar 1,75 megawatt peak (MWp).
Sementara jika mengacu pada Permen PLTS atap, pelanggan dapat memasang hingga 100% kapasitas sambungan ke PLN.