Alperklinas.WahanaNews.co | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) cukup serius dalam mendorong penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Salah satunya yakni dengan mewajibkan operasional pabrik di Jawa Barat untuk menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
"Kami serius dengan energi matahari salah satu kebijakan di Jabar, di provinsi, kami sudah mewajibkan pabrik-pabrik untuk surya cell," ujar Ridwan dalam acara 'Forum Group Discussion SKK Migas dan KKKS' di Bandung, Senin (3/10/2022).
Meski demikian, ia menyadari bahwa kelebihan pasokan listrik atau over supply di tubuh perusahaan setrum yakni PLN menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
"Itu belum bisa terserap semua oleh PLN karena PLN lagi over supply, makanya ini ada tantangan. Katanya disuruh ke energi bersih tapi pasarnya untuk listrik gak siap karena over supply," ujarnya.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan petunjuk teknis (juknis) untuk pemakaian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Kelak, jika juknis ini terbit, PLTS Atap akan dimanfaatkan untuk sendiri.
Sejatinya, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan mengenai pemanfaatan dari PLTS Atap itu. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan aturan mengenai pemanfaatan PLTS sebenarnya sudah terbit. Namun dalam waktu satu atau dua pekan ke depan akan ada petunjuk teknis mengenai pemanfaatan PLTS Atap ini.
Misalnya saja, pengguna PLTS Atap ingin memasang daya listrik PLTS Atap sebanyak 2 Kilo Watt Hour (kWh), namun pihak PT PLN (Persero) hanya memperbolehkan 1,5 kWh, maka itu akan disesuaikan.
"Itu yang sedang diselesaikan, mungkin 1-2 minggu akan ada petunjuk teknis. Pendekatannya adalah PLTS Atap untuk pemanfaatan sendiri, jadi tidak berfikir untuk dijual ke PLN," terang Dadan kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (19/9/2022).
Adapun jika harus menjual listrik PLTS Atap ke PLN, akan ada proses lainnya. Yang terang, prinsipnya kata Dadan, memproduksi listrik PLTS Atap untuk dipakai sendiri.
"Sehingga tidak ada lagi di lapangan seberapa besar sih kapasitas yang dipasang. Jadi nanti ada formula data yang menjadi acuan bersama, sehingga semua bisa mempercepat implementasi PLTS Atap ini," tandas dia. [tum]