Alperklinas.Id | Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan akses energi listrik bersih (green energy) dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) di 2060.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan memangkas emisi karbon dioksida (CO2) pembangkit listrik sepanjang tahun 2021 hingga 10,37 juta ton atau mencapai 210,8% dari target sebesar 4,92 juta ton.
Baca Juga:
Jadi Titik Krusial Mudik, Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng
"Ini menyangkut (kontribusi Indonesia) ke nasib dunia, dari segi pembangkitan terus diupayakan untuk ditekan. Dari target 2021, kami mencatat lebih dari 200% persen capaiannya," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat menyampaikan Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Program Kerja Tahun 2022 Subsektor Ketenagalistrikan di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Rida memaparkan, reduksi emisi CO2 pembangkit listrik dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada 2020 lalu, Kementerian ESDM menargetkan angka penurunan emisi karbon di pembangkit sebesar 4,71 juta ton. Bahkan realisasinya mampu mencapai 186% atau 8,78 juta ton dari target yang ditetapkan.
Adapun pada tahun 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan angka 5,36 juta ton pada reduksi emisi CO2 pembangkit litsrik. "Angka ini akan kita kawal selama 2022 nanti," tegas Rida.
Baca Juga:
Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
Implementasi Pajak Karbon
Guna terus menekan emisi karbon, pemerintah pun telah menyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon. "Ini mulai menerapkan pajak karbon per tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax," jelas Rida.
Penerapan skema cap and trade and tax, sambung Rida, secara khusus diberlakukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara dengan kapasitas 25 Mega Watt (MW) hingga 100 MW dan rencananya akan mulai efektif diimplementasikan pada 2023 mendatang.