Alperklinas.WahanaNews.co | Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Listrik diharapkan dapat menjadi pedoman baru bagi pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), dirombak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan bahwa aturan baru ini ditujukan guna mendukung pemegang IUPTL untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha dalam melakukan jual beli tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat memberikan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik dalam rangka menjamin konsumen mendapatkan tarif tenaga listrik yang wajar. Tata cara penetapan tarif tenaga listrik sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 tahun 2018.
Namun karena terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka menurut dia banyak ketentuan pengaturannya yang harus disesuaikan.
"Dengan terbitnya UU nomor 11 tahun 2020, maka banyak substansi dan ketentuan di Permen itu yang perlu disesuaikan," ujar Jisman dalam Webinar Mekanisme Persetujuan Harga Jual dan Penetapan Tarif Tenaga Listrik - Permen ESDM No 10 2022, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Beleid anyar ini sebenarnya menggabungkan dua aturan sekaligus. Yakni Permen 47/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik dan juga Permen No. 1/2006 tentang Pembelian Tenaga Listrik dan Sewa Menyewa Jaringan dalam UPTL untuk Kepentingan Umum. Adapun juga, Permen baru 10/2022 ini sekaligus mencabut dua aturan yang lama itu.
Dalam aturan terbaru ini, khususnya pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.
Adapun di dalam pasal 16, tarif tenaga listrik terdiri atas Tarif Tenaga Listrik reguler dan Tarif Tenaga Listrik prabayar.
Terdapat adanya ketentuan dalam aturan baru. Salah satu contohnya adalah yang ada di dalam Permen 10/2022 di pasal 20. Disebutkan bahwa: Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik.
Sementara, faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik terdiri atas nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga energi primer, inflasi, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan di dalam aturan sebelumnya, yakni Permen 47/2018, pada pasal 8 menyebutkan bahwa Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) secara berkala.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) secara berkala dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan faktor di luar kendali pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) diatur oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. [tum]