WahanaNews.co, Alperklinas Jakarta - Sepeda listrik yang digunakan di atas 35 km per jam dikatakan Kepolisian dianggap sepeda motor. Maka penggunanya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini lantaran sepeda listrik dengan kemampuan itu dianggap sepeda motor.
Selain SIM, pengemudi sepeda listrik seperti itu juga diwajibkan memakai perlengkapan berkendara seperti helm.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang bisa mencapai kecepatan 35 km per jam digolongkan dapat ngebut sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan.
"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," jelas Yusri pada Februari lalu.
Yusri bilang sepeda listrik yang kecepatannya dapat mencapai 35 km per jam harus memakai aturan yang sama seperti penunggang sepeda motor kubikasi 125 cc. Dalam artian pengendara sepeda listrik wajib berbekal SIM C.
Baca Juga:
Panglima TNI Sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 2 Cimahi Ikuti Reuni Akbar
"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," ujarnya.
Penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.