Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan 'tertentu' karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Penggunaan sepeda listrik lagi jadi sorotan belakangan karena banyak pelanggaran seperti digunakan anak kecil dan lebih parah lagi dipakai di jalan raya.
Sudah ada kasus anak kecil pengguna sepeda listrik tewas usai tertabrak kendaraan. Ini memunculkan berbagai kekhawatiran dan telah menjadi perhatian berbagai pihak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]