Alperklinas.WahanaNews.co | Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya mengapresiasi percepatan pembayaran yang dilakukan pemerintah kali ini, mengingat pembayaran ini dapat dilakukan hanya satu semester sejak tutup tahun 2021. Pasalnya, pembayaran sebelumnya dilakukan setelah dua tahun tutup buku.
PT PLN (Persero) menyampaikan telah menerima pencairan dana dari pemerintah atas kompensasi listrik sebesar Rp 24,6 triliun. Dana kompensasi ini merupakan talangan dana yang dikeluarkan oleh PLN pada tahun 2021.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
"Hari ini, kita ingin menyampaikan bahwa PLN telah menerima pencairan dana kompensasi di tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun. Saya ulangi lagi, kami menerima dana pencairan kompensasi 2021 sebesar Rp 24,6 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jumat (1/7/2022).
Darmawan menilai dukungan dari Presiden Joko Widodo serta Kementerian Keuangan sangat berarti bagi perusahaan setrum pelat merah. Menurut dia pemerintah juga telah hadir dalam rangka menjaga agar daya beli masyarakat dan inflasi tetap terjaga.
Adapun sejak 2017, pemerintah dan PLN tidak pernah melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik untuk semua golongan. Dalam proses tersebut, pemerintah telah menggelontorkan dana untuk subsidi listrik sebesar Rp 243 triliun dan dana kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
"Untuk itu lah, memang di tengah naiknya harga komoditas, baik itu batu bara, gas maupun BBM pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat. Untuk itu, perlu kami jelaskan kompensasi ini bentuk dukungan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Ini untuk menjaga daya beli dan juga menjaga inflasi dan juga memastikan masyarakat memperoleh layanan listrik dengan kualitas prima dan berkesinambungan," katanya. [tum]