Alperklinas. Id I Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada tahun 2022 mendatang.
Seiring dengan melandainya kasus Covid-19, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan lantaran kondisi perekonomian yang mulai membaik.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Percepat Pemulihan Listrik Pasca Bencana di Aceh, Kembali Kirim 18 Petugas Tim Recovery
Kenaikan tarif listrik akan berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan seharusnya wacana tersebut ditolak.
Menurut Bhima, PLN sudah mencabut subsidi listrik kepada jutaan rumah tangga, disaat harga batubara dan minyak bumi serta inflasi yang rendah.
Baca Juga:
Dukungan PLN di MXGP Lombok Tuai Pujian, ALPERKLINAS: Standar Listrik Andal Harus Dirasakan Semua Konsumen
"Artinya dari pencabutan subsidi saja sudah banyak penghematan yang didapat oleh pemerintah. Sekarang ketika daya beli masih lemah kalau buru- buru dinaikan tarif listrik maka efek ke tekanan inflasi jadi beban ke seluruh lapisan masyarakat," kata Bhima dikuitp dari KOMPAS.TV, Jumat (3/12/2021) lalu.
"Pemerintah dan PLN tahan dulu lah sampai pemulihan ekonomi solid," tambahnya.
Bhima menjelaskan, saat ini perekonomian Indonesia tengah menghadapi ancaman. Yaitu naiknya harga pangan, naiknya suku bunga pinjaman, serta pelemahan nilai tukar rupiah yang bisa menyebabkan harga barang impor melonjak.