Alperklinas. Id I Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada tahun 2022 mendatang.
Seiring dengan melandainya kasus Covid-19, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan lantaran kondisi perekonomian yang mulai membaik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Kenaikan tarif listrik akan berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan seharusnya wacana tersebut ditolak.
Menurut Bhima, PLN sudah mencabut subsidi listrik kepada jutaan rumah tangga, disaat harga batubara dan minyak bumi serta inflasi yang rendah.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
"Artinya dari pencabutan subsidi saja sudah banyak penghematan yang didapat oleh pemerintah. Sekarang ketika daya beli masih lemah kalau buru- buru dinaikan tarif listrik maka efek ke tekanan inflasi jadi beban ke seluruh lapisan masyarakat," kata Bhima dikuitp dari KOMPAS.TV, Jumat (3/12/2021) lalu.
"Pemerintah dan PLN tahan dulu lah sampai pemulihan ekonomi solid," tambahnya.
Bhima menjelaskan, saat ini perekonomian Indonesia tengah menghadapi ancaman. Yaitu naiknya harga pangan, naiknya suku bunga pinjaman, serta pelemahan nilai tukar rupiah yang bisa menyebabkan harga barang impor melonjak.