"Kalau PLN butuh dana tambahan sebaiknya sisa anggaran lebih PEN (pemulihan ekonomi nasional) atau APBN dialihkan untuk stabilisasi tarif listrik. Banyak simpanan pemda yang menganggur bisa digunakan untuk dana menjaga stabilitas tarif listrik," jelas Bhima.
Diberitakan sebelumnya, besaran kenaikan tarif akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya 3 faktor.
Baca Juga:
Sukses Dukung Kelancaran Arus Mudik Idulfitri 1446 H, PLN Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU Hampir 5 Kali Lipat
"Yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” ucap Rida, Selasa (1/12).
Menurut Rida, sejak 2017 pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi, karena daya beli masyatakat sedang rendah.
Konsekuensinya, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN. Pasalnya PLN sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksinya.
Baca Juga:
Cegah Pemadaman di Wilayah Vital, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Atur Pembatasan Bangunan di Areal Konstruksi PLN
“Kapan tarif adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," sambungnya.
Di sisi lain, pemerintah meminta PLN untuk terus menerapkan efisiensi dalam opetasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik.
Namun tak lupa, PLN juga harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.