WahanaNews-Alperklinas | Subsidi mobil listrik dan bus listrik resmi dirilis pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang memenuhi syarat, konsumen hanya membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari yang seharusnya 11 persen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Melansir dari detikoto, Minggu (2/4/2023) relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Potongan PPN 10 persen diberikan bagi mobil dan bus listrik yang sudah memenuhi TKDN 40 persen. Sedangkan PPN 5 persen diberikan bagi bus listrik dengan TKDN kurang dari 40 persen. Hal tersebut tertuang dalam pasal tiga ayat dua, yang berbunyi;
Syarat nilai TKDN sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:
Baca Juga:
Wuling Motors hadirkan layanan “Worry-Free Bersama Wuling EV” untuk atasi kekhawatiran konsumen
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen
b. BKL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen