Sedangkan besaran diskon PPN yang ditanggung pemerintah tertuang dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3):
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL bebasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilaik TKDN sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10 persen dari Harga Jual.
Baca Juga:
Tesla Terpuruk! Nilai Merek Anjlok, Kalah dari Toyota dan Mercedes
(3) Pejak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5 persen dari Harga Jual.
Besaran insentif PPN di atas sebelumnya sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2023 lalu.
"Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik, 1 mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen, insentif (diskon) PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Dua bus listrik di atas TKDN 10 persen; insentif (diskon) PPN 5 persen, PPN dibayar 6 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani waktu itu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Peraturan Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bangun SPKLU di Daerah Jarang Penduduk
PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan sejak April 2023 hingga Desember 2023. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyebut untuk mobil saat ini baru ada dua merek yang bakal mendapatkan bantuan pemerintah tersebut, yakni Hyundai dan Wuling.
Sebagai contoh dalam lampiran PMK disebutkan jika membeli mobil listrik dengan nilai jual Rp 300 juta. Maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 30 juta, dan PPN yang dibayar oleh pembeli Rp 3 juta. Artinya lewat bantuan pemerintah tersebut, harga jual mobil bisa turun menjadi Rp 270 jutaan. [tum/detikoto]