Alperklinas ID | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrfi menggabungkan dua aturan sekaligus terkait dengan ketenagalistrikan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Listrik.
Berkenaan dengan Tarif Tenaga Listrik, Permen 10/2022 ini mencabut ketentuan Permen 47/2018 tentang Tata Cara Penerapan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Seperti apa isi terbarunya, apakah membuka jalan untuk mengerek tarif listrik ke konsumen listrik?
Dalam BAB III Permen 10/2022 Bagian Kesatu tentang Tarif Tenaga Listrik Pasal 13 menyebutkan: Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.
Pasal 14: Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha untuk usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, atau usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Pasal 15:
(1) Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan DPR.
(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, Konsumen, dan pemegang IUPTLU.
(3) Selain memperhatikan keseimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Tarif Tenaga Listrik harus memperhatikan:
- kepentingan dan kemampuan masyarakat;
- kaidah industri dan niaga yang sehat;
- BPP Tenaga Listrik;
-efisiensi pengusahaan;
- skala pengusahaan dan interkoneksi sistem; dan
- tersedianya sumber dana untuk investasi.
Pasal 16:
1) Tarif Tenaga Listrik terdiri atas: Tarif tenaga listrik reguler dan atau tarif tenaga listrik prabayar
Pasal 17:
Tarif Tenaga Listrik merupakan semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen meliputi:
- biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kwh);
- biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh);
- biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya; dan/atau
- biaya lainnya yang terkait dengan pemakaian tenaga listrik yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18:
(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperhitungkan berdasarkan BPP Tenaga Listrik ditambah dengan besaran keuntungan usaha yang wajar.
(2) Besaran keuntungan usaha yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbeda untuk setiap pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
(3) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tarif Tenaga Listrik tertinggi (ceiling base tariff).
Pasal 19
(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik.
(2) Struktur Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tarif Tenaga Listrik untuk:
- tegangan tinggi;
- tegangan menengah; dan/atau
- tegangan rendah.
(3) Golongan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi keperluan:
- layanan sosial;
- rumah tangga;
- bisnis;
- industri;
- kantor pemerintah;
- penerangan jalan umum;
- traksi;
- penjualan curah;
- layanan dengan kualitas khusus; dan/atau peruntukan lain yang ditetapkan oleh Menteri:
Pasal 20:
(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik.
(3) Faktor yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs);
- harga energi primer;
- inflasi; dan/atau
- faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik () sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2: Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Pasal 21
(1) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat menerapkan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya selain Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- biaya penyambungan;
- uang jaminan langganan;
- biaya denda keterlambatan pembayaran listrik; dan/atau
- biaya lainnya sesuai dengan keperluan penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha pemegang IUPTLU.
(3) Biaya penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biaya yang dikenakan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha kepada Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik.
(4) Uang jaminan langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh bank nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik reguler.
(5) Biaya denda keterlambatan pembayaran listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan biaya yang dikenakan kepada Konsumen karena pembayaran tagihan rekening listrik melampaui masa yang ditetapkan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
(6) Biaya lainnya sesuai dengan keperluan penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan biaya yang dapat dikenakan kepada Konsumen karena memengaruhi mutu dan/atau keandalan penyediaan tenaga listrik pemegang IUPTLU di wilayah usahanya.
(7) Biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik untuk Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan dari Menteri.
Bagian Kedua Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Pasal 22
(1) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha harus melakukan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan sebelum mengajukan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik.
(2) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha mengajukan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri setelah melakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Ketentuan mengenai format surat permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus dilengkapi dengan persyaratan berupa:
- RUPTL;
- BPP Tenaga Listrik; dan susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik.
(2) RUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.
(3) BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- usaha distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik meliputi:
1. pembelian tenaga listrik;
2. biaya pemeliharaan;
3. biaya kepegawaian;
4. biaya administrasi;
5. penyusutan atas aktiva tetap operasional;
6. beban bunga atau keuangan; dan/atau
7. biaya lainnya terkait dengan penyediaan tenaga listrik; dan
8. usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi meliputi:
1. usaha pembangkitan tenaga listrik meliputi:
a) pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit;
b) biaya bahan bakar termasuk biaya pelumas, antara lain:
1) bahan bakar minyak;
2) gas alam;
3) panas bumi;
4) batubara;
5) bioenergi;
6) pemanfaatan air;
7) bahan bakar lainnya; dan/atau
8) minyak pelumas;
c) biaya pemeliharaan;
d) biaya kepegawaian;
e) biaya administrasi;
f) penyusutan atas aktiva tetap
operasional;
g) beban bunga atau keuangan; dan/atau
h) biaya lainnya terkait pembangkitan tenaga listrik;
usaha distribusi tenaga listrik dan/atau
usaha transmisi tenaga listrik meliputi:
a) biaya pemeliharaan;
b) biaya kepegawaian;
c) biaya administrasi;
d) penyusutan atas aktiva tetap operasional;
e) beban bunga atau keuangan; dan/atau
f) biaya lainnya terkait distribusi dan/atau
transmisi tenaga listrik; dan
usaha penjualan tenaga listrik meliputi:
a) biaya pemeliharaan;
b) biaya kepegawaian;
c) biaya administrasi;
d) penyusutan atas aktiva tetap operasional;
e) beban bunga atau keuangan; dan/atau
f) biaya lainnya terkait penjualan tenaga listrik.
(4) Susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dengan peruntukan berdasarkan kondisi Wilayah Usaha.
Pasal 24
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Evaluasi permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- besaran BPP Tenaga Listrik;
- komposisi bauran energi;
- tingkat efisiensi penyediaan tenaga listrik, antara lain konsumsi bahan bakar spesifik (specific fuel consumption) dan susut jaringan tenaga listrik;
- susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik; dan
- keuntungan usaha yang wajar.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat:
- meminta klarifikasi kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha;
- meminta dokumen pendukung lainnya; dan/atau
- melaksanakan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.
(5) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23
Pasal 25:
(1) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Menteri mengusulkan persetujuan Tarif Tenaga Listrik kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.
(2) Usulan persetujuan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa formulasi yang berlaku untuk satu atau beberapa pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
(3) Dalam hal belum terdapat persetujuan Tarif Tenaga Listrik dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan Tarif Tenaga Listrik yang mengacu pada Tarif Tenaga Listrik pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha yang telah ada.
(4) Tarif Tenaga Listrik yang telah ada dan menjadi dasar penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
- memiliki struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik yang sejenis dengan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha;
- telah disetujui oleh DPR; dan
- telah mendapatkan penetapan dari Menteri.
(5) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan ditetapkannya Tarif Tenaga Listrik yang baru oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
(6) Dalam hal DPR menyetujui Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri menetapkan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari DPR.
(7) Dalam hal DPR tidak menyetujui Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri mengembalikan permohonan beserta alasannya dan pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik.
(8) Selama proses pengajuan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap berlaku.
Bagian Ketiga Perubahan Tarif Tenaga Listrik
Pasal 26:
(1) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Tarif Tenaga Listrik dalam hal terdapat perubahan:
- BPP Tenaga Listrik;
- susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik; dan/atau
- hal lain yang memengaruhi Tarif Tenaga Listrik.
(2) Perubahan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
(3) Ketentuan mengenai penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Tarif Tenaga Listrik.
(4) Dalam hal belum terdapat persetujuan perubahan Tarif Tenaga Listrik dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tarif Tenaga Listrik mengacu pada Tarif Tenaga Listrik sebelumnya yang telah ditetapkan.
(5) Dalam hal DPR menyetujui perubahan Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri menetapkan perubahan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari DPR.
Bagian Keempat Penetapan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau perubahan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Ketentuan mengenai format surat permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28:
(1) Permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- profil dan nomor induk berusaha Badan Usaha;
- penetapan Wilayah Usaha; dan
- salinan IUPTLU.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perhitungan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik;
- hasil survei harga produk; dan/atau
- hasil kajian atas urgensi penetapan besaran biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik.
(4) Hasil survei harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hasil survei harga produk yang diperlukan dalam penyambungan baru atau perubahan daya langganan di Wilayah Usaha pemegang IUPTLU.
(5) Hasil kajian atas urgensi penetapan besaran biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan hasil evaluasi atas biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang diusulkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha pemegang IUPTLU.
Pasal 29:
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Dalam melakukan evaluasi permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat meminta klarifikasi kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan kembali permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(5) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.
Bagian Kelima
Peninjauan Ulang Tarif Tenaga Listrik dan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Pasal 30:
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang Tarif Tenaga Listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan Tarif Tenaga Listrik, perubahan Tarif Tenaga Listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 31:
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik, perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29. [tum]