Oleh karena itu pihaknya melakukan sertifikasi pada bengkel-bengkel konversi kendaraan BBM ke listrik. Yusuf mengatakan untuk menjadi bengkel konversi yang memiliki sertifikasi dan izin Kemenhub, bengkel umum harus memenuhi beberapa syarat.
"Bengkel tersebut kami berikan persyaratan-persyaratan yang tujuannya agar memberikan jaminan mekanisme konversinya itu memenuhi persyaratan tektis kendaraan bermotor dan tentunya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata dia.
Baca Juga:
Dukung Mobil Listrik, PLN Tawarkan Diskon Hingga 50% untuk Layanan Charging di Rumah
Adapun syarat teknis terkait bengkel konversi adalah sebagai berikut:
Pertama, memiliki mekanis, teknisi, atau engineer kompeten yang mampu melakukan perawatan maupun instalasi konversi. Kedua, memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor.
Ketiga, memiliki peralatan tangan atau bertenaga untuk melakukan konversi. Keempat, memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
Baca Juga:
PLN Pastikan Keandalan Listrik Nasional Selama Hari Raya Kurban
Kelima, memiliki mesin pabrikasi pendukung instalasi. Keenam, memiliki alat pelindung diri untuk engineer.
"Jika syarat itu sudah terpenuhi maka bengkel tersebut memiliki hak untuk memperoleh rekomendasi dan dapat dimasukkan daftar bengkel konversi yang dapat dimanfaatkan masyarakat," kata Yusuf. [tum]