WahanaNews-Alperklinas, Jakarta - Sejumlah kiat menjaga kilo watt per hour (kWh) agar sesuai standar dan ketentuan dibagikan General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Lasiran.
Salah satu caranya adalah dengan tidak mengutak-atik kWh meter, termasuk tidak melepas segel.
Baca Juga:
Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Juga Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
"Tidak melepas segel, mengganti meter circuit breaker (MCB) atau mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah pelanggan," kata Lasiran dalam keterangan dikutip Sabtu, (21/10/2023).
Warga dilarang mengutak-atik kWh meter agar terhindar dari bahaya. kWh meter hanya boleh dicek oleh petugas.
"Jadi, kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan bahwa kWh meter normal, sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," ujar Lasiran.
Baca Juga:
Tips Beli Rumah Bekas Ala PLN, Pastikan Kelistrikan Aman dan Normal
Apabila mengalami gangguan terkait listrik, pelanggan disarankan untuk melapor kanal resmi PLN, jangan melapor kepada petugas secara personal.
Hal itu guna mencegah perbuatan tidak bertanggung jawab, misalnya mengganti peralatan secara tidak resmi.
"Kami mengimbau kepada pelanggan agar tidak melaporkan gangguan listrik secara personal karena tidak tercatat di sistem PLN, sehingga tidak bisa tracking progres pekerjaannya," ujar Lasiran.