WahanaNews-Alperklinas | Negara-negara di kawasan ASEAN mulai memberikan insentif untuk mempercepat peralihan ke kendaraan listrik.
Di Thailand, pemerintah setempat telah meluncurkan skema insentif untuk pembeli mobil listrik di Negeri Gajah Putih itu. Indonesia telah memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik.
Baca Juga:
Pendaftaran Fuel Card 5.0 dibuka, Ini Lokasi dan Persyaratan yang Harus di Persiapkan
Melansir detikoto, Rabu (5/7/2023) dalam skema tersebut, konsumen diberikan subsidi 70.000 baht (setara Rp 30 jutaan) pada pembelian mobil listrik penumpang dengan harga di bawah 2 juta baht (Rp 858 juta) dengan kapasitas baterai 10-30 kWh. Kemudian subsidi 150.000 baht (Rp 64 jutaan) akan diberikan untuk mobil listrik dengan kapasitas baterai lebih dari 30 kWh baik dirakit dalam negeri (CKD) maupun CBU. (1 baht = Rp 429,22).
Mobil jenis pickup yang dirakit di Thailand dengan harga di bawah 2 juta baht dan ukuran baterai lebih dari 30 kWh juga akan mendapatkan subsidi 150.000 baht yang setara dengan Rp 64 jutaan. Sementara itu, motor listrik dengan banderol harga sampai 150.000 baht mendapat subsidi 18.000 baht atau setara Rp 7 jutaan per unit baik versi CKD maupun CBU.
Subsidi Kendaraan Listrik di Indonesia
Baca Juga:
Usai MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Timbun BBM, AKBP Achiruddin Langsung Ditahan
Di Indonesia pun demikian, pemerintah sudah meluncurkan skema bantuan untuk pembelian motor listrik dan mobil listrik baru. Perbedaannya, skema bantuan untuk motor dan mobil listrik harus memenuhi persyaratan berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40%. Sedangkan untuk mobil dan motor berstatus CBU tidak bisa mendapat insentif tersebut.
Bagi mobil listrik yang memenuhi syarat, konsumen hanya membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari yang seharusnya 11 persen.
Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Sejauh ini untuk mobil listrik baru ada dua model yang mendapatkan insentif yakni Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5.
Sementara untuk motor, skema subsidinya berbeda yakni berupa potongan harga langsung sebesar Rp 7 juta. Namun penerima subsidi motor listrik itu tidak semua masyarakat, melainkan harus memenuhi persyaratan seperti penerima KUR, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro, dan pelanggan listrik 450-900 VA.
Harga Lebih Murah karena Ada Subsidi?
Nyatanya meski sudah disubsidi, harga mobil listrik di Indonesia masih terbilang tinggi. Mengambil contoh Hyundai Ioniq 5 yang mendapat subsidi hingga Rp 70 jutaan, harga jualnya masih di kisaran Rp 600 juta ke atas. Sementara Wuling Air ev dengan subsidi harganya mulai Rp 221 jutaan.
Sebagai perbandingan, harga Wuling Air ev di Thailand justru lebih murah ketimbang di Indonesia. Di Thailand Wuling Air ev dijual mulai Rp 169 jutaan sampai yang termahal Rp 208 jutaan. Harga lebih murah itu disebut karena mendapat subsidi dari pemerintah Thailand.
[Redaktur: Alpredo]