WahanaNews-Alperklinas | Tiang listrik yang berada di dalam halaman rumah memang sangat mengganggu karena memiliki potensi bahaya yang lebih besar jika terjadi korsleting listrik.
Memiliki halaman rumah yang asri adalah impian banyak orang. Namun bagaimana jika halaman rumah terlihat kurang memiliki nilai estetika karena ada tiang listrik yang berada di dalam pekarangan rumah?
Baca Juga:
Tiang Utilitas di Lahan Pribadi, Apakah Pemilik Tanah Bisa dapat Kompensasi?
Namun demikian, masyarakat dapat melaporkan dan minta agar tiang listrik di pekarangan rumah bisa dipindahkan oleh PT. PLN (Persero).
Pelanggan dapat mengajukan permintaan secara langsung maupun melalui PLN Mobile.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (23/3/2023), Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Gunawan menyebut saat ini di Jakarta sudah sangat sedikit wilayah yang memiliki tiang listrik.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, PLN Targetkan Bangun 2000 SPKLU Tiang Listrik
Hal ini lantaran sudah 90 persen lebih kabel tegangan menengah PLN ditanam di bawah tanah.
Namun, jika masyarakat masih mendapati tiang listrik di lokasi rumahnya dan ingin agar tiang listrik itu dipindahkan, bisa langsung melaporkannya ke PLN baik secara langsung, ataupun melalui PLN Mobile.
Gunawan mengingatkan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah benar tiang tersebut milik PLN atau bukan.
“Kalau memang ada tiang, juga harus di cek apakah itu tiang PLN atau provider. Karena, saat ini banyak provider telekomunikasi atau lainnya memasang tiang juga untuk pendistribusian provider mereka. Harus dipastikan, karena mungkin masyarakat selalu melihat kalau ada tiang, ada kabel, itu PLN,” kata Gunawan.
Gunawan mengatakan nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan petugas PLN akan datang untuk melakukan survei.
“Kalau misalkan ada warga masyarakat yang ingin melakukan agar ada pergeseran tiang atau perubahan posisi, dikarenakan ada perubahan layout rumah atau pengembangan bangunan, itu bisa langsung apply di aplikasi PLN, dengan melaporkan di kolom keluhan pelanggan, petugas kami nanti akan menindaklanjuti,” kata dia.
Biaya pemindahan tiang listrik
Sementara itu terkait dengan biaya, Gunawan mengatakan hal tersebut harus berdasarkan hasil dari survei petugas PLN. Dia mengatakan biaya pemindahan tiang listrik akan berbeda tergantung lokasinya.
“Kalau biaya, nanti prosedur selanjutnya itu akan kita pastikan setelah petugas kami cek di lapangan. Karena kondisi teknis di lapangan berbeda, enggak bisa disamakan. Misalkan, saat ditemukan tiang PLN yang jika digeser dapat merubah konstruksi jaringan, sehingga membuat kabel PLN terlalu rendah,” ungkapnya.
“Ini kan custom ya, beda dengan biaya penyambungan dan pemasangan yang ada ketentuannya. Ini tergantung konsidisi di lapangan. Misalnya, tiang enggak bisa dicabut pasang, bisanya dipotong, berarti otomatis PLN harus nyediakan tiang baru. Atau misalnya, tiangnya harus pakai pengencang karena posisinya di belokan, itu biayanya beda lagi,” sambung dia.
Gunawan menekankan bahwa untuk pembayaran tagihan atau biaya perubahan tata letak tiang listrik, pelanggan akan dikenakan biaya yang wajib dibayarkan langsung ke PLN. Sistem pembayarannya juga melalui transfer, dan bukan langsung kepada petugas.
“Tidak ada pembayaran tunai, dan pasti melalui register bayar yang diterbitkan PLN. Berapapun nilainya untuk perubahan itu PLN akan menerbitkan register bayar yang akan dibayar pelanggan ke PLN langusng,” tegas Gunawan.
Berikut cara memindahkan tiang listrik PLN lewat PLN Mobile:
1. Unduh aplikasi PLN Mobile di play store atau app store
2. Buat akun dengan memasukkan nomor handphone, nama lengkap, dan email
3. Setelah terdaftar, masuk ke menu "Lainnya"
4. Pilih "Pengaduan", laporkan keluhan
5. Petugas PLN bakal datang dan melakukan survei pemindahan tiang listrik. [tum/kompas]